Bisa Pecah Belah Indonesia, KNPI Desak Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Rasis Abu Janda

- 12 Februari 2021, 15:29 WIB
Perwakilan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyuarakan pentingnya persatuan dan menolak rasisme di bumi nusantara. /ANTARA/HO
Perwakilan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyuarakan pentingnya persatuan dan menolak rasisme di bumi nusantara. /ANTARA/HO /

PR BEKASI - Pihak kepolisian didesak oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk segera menindaklanjuti proses hukum terhadap kasus dugaan perkataan rasis yang dilakukan oleh penggiat media sosial, Abu Janda.

Hal tersebut tertera dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Ketua DPP KNPI Wellem Ramandei di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.

Dirinya meminta aparat segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim pada 28 Januari 2021 lalu terkait kasus yang melibatkan Abu Janda tersebut.

Baca Juga: UU ITE Diminta untuk Direvisi, Henry Subiakto: Ajukan saja dengan Inisiatif DPR

Laporan tersebut terkait dengan perkataan Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga mengirim perkataan bernada rasis dan ujaran kebencian kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Twitter.

Menurut Wellem Ramandei, hal tersebut dapat memecah belah kehidupan bangsa Indonesia yang beragam.

Seperti halnya adanya dugaan unsur rasisme dalam cuitan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Abu Janda.

Baca Juga: Sempat Viral Tumpukan Sampah 'Raksasa', Pemkab Bekasi Tutup Akses Tempat Pembuangan di Kali CBL

"Dasar negara kita Pancasila. Maka, tidak ada tempat bagi mereka yang menyuarakan kebencian kepada salah satu ras tertentu," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x