Tanggapi Kasus Novel Baswedan Dipolisikan, Saut Situmorang: Padahal Baru saja Koar-koar

- 12 Februari 2021, 20:10 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. /ANTARA.

PR BEKASI - Penulis Saut Situmorang turut menyoroti pelaporan polisi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Perlu diketahui, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Februari 2021 oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi membenarkan adanya berita pelaporan dengan nama Novel Baswedan sebagai terlapor.

Baca Juga: Din Syamsudin Dilaporkan ke KASN, Abdul Mu'ti: Tidak Berdasar

"Seluruh laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri. Termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan akan diterima," kata Rusdi.

Novel dilaporkan sebab pernyataan kontroversi yang ia ucapkan lewat akun Twitter-nya tentang berita wafatnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.

Adapun bunyi petikan kutipan cuitan Novel Baswedan yang dilaporkan sebagai berikut.

Baca Juga: Sebut Novel jadi Korban Pertama Permintaan Kritik Jokowi, Rocky Gerung: Ini Adalah Pemetaan Politik

"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho," ujar Novel Baswedan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x