Tanggapi Kasus Novel Baswedan Dipolisikan, Saut Situmorang: Padahal Baru saja Koar-koar

- 12 Februari 2021, 20:10 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. /ANTARA.

PPMK menganggap Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Menanggapi hal tersebut, Saut Situmorang menilai pelaporan polisi Novel Baswedan kontradiktif dengan anjuran kritik yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kapal China Terobos Laut Indonesia, Prabowo Borong Mobil Esemka, Roy Suryo: Ambyar

"Padahal baru aja pemimpin besar mereka koar-koar bilang minta dikritik," tutur Saut Situmorang dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 12 Februari 2021 .

Dengan adanya pelaporan tersebut, Saut Situmorang lantas menyindir Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kantongi Link Video Syur 14 Detik Gabriella Larasati, Polisi Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan

"Kek ginilah Revolusi Mental itu," ucap Saut Situmorang.

Untuk informasi, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengajak masyarakat untuk terlibat aktif menyampaikan kritikannya terhadap kinerja pemerintah.

Jokowi menyampaikan anjuran tersebut dalam kesempatan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Era Jokowi Disebut Orde Rezim BuzzerRp, Ruhut Sitompul: Orang-Orang 'Kupluk'

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah