ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota Pada Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pelanggar Akan Kena Sanksi

- 12 Februari 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi potret ASN yang dilarang oleh pemerintah untuk berlibur selama long weekend Tahun Baru Imlek.
Ilustrasi potret ASN yang dilarang oleh pemerintah untuk berlibur selama long weekend Tahun Baru Imlek. /Kemenpan RB

PR BEKASI - Tahun Baru Imlek yang jatuh hari ini Jumat, 12 Februari 2021 berbeda dengan perayaan pada tahun-tahun sebelumnya karena berada di tengah pandemi Covid-19.

Akibat kondisi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan keputusuan terkait libur panjang Tahun Baru Imlek kali ini.

Pada libur panjang Tahun Baru Imlek tahun 2021, KemenPAN RB melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota dalam masa libur panjang akhir pekan kali ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Obat Dr Richard Dikabarkan Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19 Warga Asal Malang 

Hal ini sebagaimana yang diterbitkan oleh KemenPAN RB yaitu Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS)

Pembatasan ASN bepergian keluar daerah sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Karena hingga saat ini laju kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi dan perlu penanganan serius dalam melawan pandemi yang menyerang hingga ke seluruh dunia ini.

Baca Juga: Penjualan Pernak-pernik Tahun Baru Imlek Menurun, Pedagang di Pecinan dan Glodok Menjerit 

Pembatasan ini dilakukan oleh KemenPAN RB karena melihat terdapat potensi meningkatnya penularan virus tersebut kepada orang lain.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x