ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota Pada Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pelanggar Akan Kena Sanksi

- 12 Februari 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi potret ASN yang dilarang oleh pemerintah untuk berlibur selama long weekend Tahun Baru Imlek.
Ilustrasi potret ASN yang dilarang oleh pemerintah untuk berlibur selama long weekend Tahun Baru Imlek. /Kemenpan RB

Terkait pembatasan ASN oleh KemenPAN RB ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini.

Dalam hal ini, Rini menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan hukuman disiplin bila terdapat PNS yang kedapatan berlibur ke luar kota pada periode larangan berlibur.

Pelarangan ASN berlibur ke luar kota dalam masa libur Tahun Baru Imlek akhir pekan ini berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Didiagnosa Mengidap Kanker Prostat, Kak Seto Jalani Operasi Besok Pagi: Mohon Doa Sahabat-sahabat Semua 

"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," ucap Rini Widyantini pada Kamis, 11 Februari 2021.

Bila terdapat PNS yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode pelarangan ini karena suatu hal maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

"PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujar Rini.

Baca Juga: Durian Runtuh! Inilah 5 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan di Tahun Kerbau Logam 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 12 Februari 2021, selain mendapatkan izin, PNS yang bersangkutan juga harus memperhatikan peraturan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Selain itu hal yang perlu diperhatikan oleh PNS tersebut yaitu terkait kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x