ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota Pada Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pelanggar Akan Kena Sanksi

- 12 Februari 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi potret ASN yang dilarang oleh pemerintah untuk berlibur selama long weekend Tahun Baru Imlek.
Ilustrasi potret ASN yang dilarang oleh pemerintah untuk berlibur selama long weekend Tahun Baru Imlek. /Kemenpan RB

PR BEKASI - Tahun Baru Imlek yang jatuh hari ini Jumat, 12 Februari 2021 berbeda dengan perayaan pada tahun-tahun sebelumnya karena berada di tengah pandemi Covid-19.

Akibat kondisi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan keputusuan terkait libur panjang Tahun Baru Imlek kali ini.

Pada libur panjang Tahun Baru Imlek tahun 2021, KemenPAN RB melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota dalam masa libur panjang akhir pekan kali ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Obat Dr Richard Dikabarkan Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19 Warga Asal Malang 

Hal ini sebagaimana yang diterbitkan oleh KemenPAN RB yaitu Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS)

Pembatasan ASN bepergian keluar daerah sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Karena hingga saat ini laju kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi dan perlu penanganan serius dalam melawan pandemi yang menyerang hingga ke seluruh dunia ini.

Baca Juga: Penjualan Pernak-pernik Tahun Baru Imlek Menurun, Pedagang di Pecinan dan Glodok Menjerit 

Pembatasan ini dilakukan oleh KemenPAN RB karena melihat terdapat potensi meningkatnya penularan virus tersebut kepada orang lain.

Terkait pembatasan ASN oleh KemenPAN RB ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini.

Dalam hal ini, Rini menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan hukuman disiplin bila terdapat PNS yang kedapatan berlibur ke luar kota pada periode larangan berlibur.

Pelarangan ASN berlibur ke luar kota dalam masa libur Tahun Baru Imlek akhir pekan ini berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Didiagnosa Mengidap Kanker Prostat, Kak Seto Jalani Operasi Besok Pagi: Mohon Doa Sahabat-sahabat Semua 

"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," ucap Rini Widyantini pada Kamis, 11 Februari 2021.

Bila terdapat PNS yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode pelarangan ini karena suatu hal maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

"PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujar Rini.

Baca Juga: Durian Runtuh! Inilah 5 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan di Tahun Kerbau Logam 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 12 Februari 2021, selain mendapatkan izin, PNS yang bersangkutan juga harus memperhatikan peraturan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Selain itu hal yang perlu diperhatikan oleh PNS tersebut yaitu terkait kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x