MUI Ingatkan Masyarakat Fatwa tentang Buzzer, Musni Umar: Sudah Haram Masih Dibina

- 13 Februari 2021, 14:14 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar soroti fatwa haram MUI ihwal buzzer.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar soroti fatwa haram MUI ihwal buzzer. /Instagram.com/@musni_umar

Lalu haram hukumnya untuk mencari info tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok kecuali untuk kepentinga yang dibenarkan secara syar’i.

Baca Juga: Sampaikan 5 Poin Penting Kritikan Soal SKB Tiga Menteri, MUI: Harus Segera Direvisi agar Tidak Picu Kegaduhan

“Hukumnya haram untuk aktifitas  buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan info berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejeni sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan (ekonomi atau non ekonomi),” tulis fatwa MUI. 

Kemudian hukumnya haram bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasi kegiatan-kegiatan haram yang telah disebutkan di point Fatwa Medsos MUI sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x