Lalu haram hukumnya untuk mencari info tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok kecuali untuk kepentinga yang dibenarkan secara syar’i.
“Hukumnya haram untuk aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan info berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejeni sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan (ekonomi atau non ekonomi),” tulis fatwa MUI.
Kemudian hukumnya haram bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasi kegiatan-kegiatan haram yang telah disebutkan di point Fatwa Medsos MUI sebelumnya.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter