MUI Ingatkan Masyarakat Fatwa tentang Buzzer, Musni Umar: Sudah Haram Masih Dibina

- 13 Februari 2021, 14:14 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar soroti fatwa haram MUI ihwal buzzer.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar soroti fatwa haram MUI ihwal buzzer. /Instagram.com/@musni_umar

Menurutnya, berpendapat dengan data yang valid dan konstruktif sekalipun sering mendapat serangan dari para buzzer.

"Baik-baik, banyak terima kasih. Saya tak mikir dulu lebih baik tutup mulut total saja atau tambah giat dengan data yang valid dan konstruktif," tutur Kwik Kian Gie.

Baca Juga: JK Tanyakan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi, Roy Suryo: Kandangkan BuzzerRp

Tak hanya, Kwik Kian Gie, musisi senior Iwan Fals pun menyebutkan zaman dulu orang santai dan berani mengkritik pemerintah karena tak ada buzzer. 

“Iya ya zaman dulu belum ada internet, jadi belum ada buzzer, lancar-lancar aja ngritik, tapi kalau sekarang, yang dikritik mah nyantai-nyantai aja tapi temen2nya itu lo...wihwihwihwihwiiihhh,” kata Iwan Fal dikutip dari Twitter @iwanfals pada 9 Februari 2021.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menegaskan pemerintah tidak menggunakan buzzer untuk menghadapi publik. 

Baca Juga: Jadi Penasihat Sandiaga Uno, Dino Patti Djalal Digaji dengan Dendeng Balado Setiap Bulannya

Oleh karena itu, MUI pun mencoba kembali mengingatkan masyarakat akan fatwa haram buzzer. 

Adapun bunyi dari Fatwa MUI itu sebagai berikut: 

“Haram memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian terkait orang lain atau khalayak”

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x