Sebelumnya Jokowi baru saja mengesahkan sebuah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.
Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa penerima vaksin Covid-19 yang tidak melakukan vaksinasi nantinya akan dikenakan sanksi.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) pada Perpres tersebut. Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Baca Juga: Semburan Lumpur dan Gas di Pekanbaru Berhenti Setelah 10 Hari, Sisakan Lubang Besar Menganga
Lalu perihal pihak yang akan memberikan sanksi tersebut kepada orang yang tidak mau divaksinasi tersebut dijelaskan dalam Pasal 13A ayat (5) Perpres.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasat tersebut.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari.