Musni Umar Apresiasi Langkah Jokowi Revisi UU ITE: Bubarkan Buzzer karena Haram

- 16 Februari 2021, 20:16 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Instagram.com/@musni_umar

PR BEKASI - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar, menyampaikan sudut pandangnya mengenai akan dibentuknya wacana perihal revisi dari Undang-Undang ITE oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Musni Umar menyatakan kalau dia mengapresiasi dan mendukung adanya revisi tersebut oleh Jokowi.

"Saya apresiasi dan dukung revisi UU ITE yang melawan demokrasi," kata Musni Umar, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @musniumar pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Kaya Manfaat Kesehatan, Begini Cara Membuat dan Konsumsi Jus Daun Pepaya

Baca Juga: Bila Kompetisi Diizinkan Digelar, Polri Minta Pemain Liga 1 Masuk Prioritas Vaksin Covid-19

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Curahan Hati Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Ini Faktanya

Dia mengatakan kalau dia berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang 80 persen berkoalisi dalam mendukung pemerintah akan cepat memberikan respon dari pernyataan Jokowi.

Dituturkan olehnya bahwa UU ITE tersebut telah banyak memakan korban.

Baca Juga: Merasa Tak Ada yang Salah dengan Lawakannya, Ridwan Remin Tak Akan Minta Maaf Pada Ruben Onsu

"Saya berharap DPR yang 80 persen berkoalisi mendukung pemerintah merespon cepat pernyataan Presiden Jokowi untuk segera merevisi UU ITE yang sudah banyak memakan korban," cuit Musni Umar.

Musni Umar juga menyarankan agar para buzzerRp dapat segera dibubarkan, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa sendiri akan keberadaan para buzzer tersebut.

"Segera pula buzzerRp dibubarkan yang menurut MUI haram hukumnya," kata Musni Umar.

Baca Juga: Derry Sulaiman Berduka, Sosok yang Berjasa dalam Proses Hijrahnya, Irfan Sembiring Meninggal Dunia

Sebelumnya, Jokowi membuat pernyataan bahwa belakangan ini ada kegiatan saling lapor melapor ke Kepolisian, dengan mengandalkan UU ITE sebagai acuan untuk mengajukan gugatan hukum.

Jokowi sendiri telah memerintahkan Kepolisian untuk bertindak lebih selektif dalam menghadapi masalah lapor melapor itu.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," kata Jokowi.

Baca Juga: Robby Purba Dihujat Warganet Usai Video Dorong Pelayan Restoran Viral: Jujur Aku Kapok

Padahal, awal mula dari semangat dibentuknya UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bisa menjadi ruang yang bersih, sehat, beretika, serta produktif.

Diungkapkan oleh Jokowi, implementasi dari UU ITE tersebut telah menimbulkan rasa ketidakadilan yang merebak di tengah masyarakat.

Sebab itu, dikatakan Jokowi, perlu adanya revisi pada UU ITE, agar kemudian dapat menghapus yang disebut sebagai pasal karet, karena menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Soal UU ITE, Dandhy Laksono: Kirain Mau Minta ke DPR Selesaikan dalam 100 Hari seperti Omnibus Law

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak." kata Jokowi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x