PR BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah vila di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang diketahui merupakan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penyitaan vila milik Edhy Prabowo ini dilakukan oleh KPK pada Kamis 18 Februari 2021.
Memiliki luas bangunan kurang lebih 2 hektar, vila milik Edhy Prabowo prabowo tersebut diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Diyakini Bisa Perbesar Ukuran Mr P, Pria Ini Harus Dioperasi Usai Masukkan Penis dalam Mur
Uang yang digunakan oleh Edhy Prabowo untuk membeli vila tersebut, diduga bersal dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya.
"Diduga villa tersebut milik EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ucap Ali Fikri.
Baca Juga: Dikenal dengan Kulinernya yang Ekstem, Bisnis Serangga Goreng Thailand Mulai Dilirik Pasar Global
Ali Fikri menyebut kini vila milik Edhy Prabowo itu telah dipasang tanda penyitaan oleh KPK