Minta Edhy dan Juliari Dikenai TPPU, Agus Rahardjo: Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup, Bukan Hukum Mati

- 17 Februari 2021, 17:31 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. /Benardy Ferdiansyah/ANTARA

PR BEKASI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan agar tersangka kasus korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ketimbang dihukum mati.

Pasalnya, Agus Rahardjo merupakan orang yang berprinsip bahwa hidup itu hanya boleh diambil oleh yang memberi hidup atau Tuhan.

Agus Rahardjo juga meminta agar Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bingung Kasus Mimpi Bertemu Rasul Masih Berjalan, Haikal Hassan: Kasus Pendukung Jokowi Masih Belum Diangkat

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaanya Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan

Baca Juga: DPR Sambut Baik Wacana Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin: Masyarakat Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Meski demikian, Agus Rahardjo tak memungkiri bahwa hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi memang sangat memungkinkan.

Hal itu berdasarakan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x