PR BEKASI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan agar tersangka kasus korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ketimbang dihukum mati.
Pasalnya, Agus Rahardjo merupakan orang yang berprinsip bahwa hidup itu hanya boleh diambil oleh yang memberi hidup atau Tuhan.
Agus Rahardjo juga meminta agar Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaanya Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan
"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Meski demikian, Agus Rahardjo tak memungkiri bahwa hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi memang sangat memungkinkan.
Hal itu berdasarakan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.