Dia menjelaskan, ada dua alasan pemberat yang membuat Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak dituntut pidana mati.
"Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan," kata Edward Omar.
Baca Juga: Sindir Jokowi, Haikal Hassan: Selama Pemerintahan SBY, UU ITE Gak Ada Masalah
Seperti diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara, Juliari Peter Batubara merupakan tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek pada 2020.***