"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," ucap Agus Rahardjo.
Syarat tersebut meliputi, tindak korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terjadi bencana alam nasional, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Dia pun menilai, pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," kata Agus Rahardjo.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikannya dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum pada Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, Selasa, 16 Februari 2021.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward Omar.