Minta Edhy dan Juliari Dikenai TPPU, Agus Rahardjo: Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup, Bukan Hukum Mati

- 17 Februari 2021, 17:31 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. /Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Baca Juga: Teddy Minta Rp500 Juta dan Biaya Umroh untuk 6 Orang, Rizky Febian Minta Aset Miliknya Dikembalikan Dulu

"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," ucap Agus Rahardjo.

Syarat tersebut meliputi, tindak korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terjadi bencana alam nasional, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Dia pun menilai, pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

Baca Juga: Minta Sri Mulyani Mundur sebagai Menkeu, Rocky Gerung: Jangan Bawa-bawa Tuhan Soal Kedunguan Kebijakan!

"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," kata Agus Rahardjo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.

Hal itu disampaikannya dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum pada Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Dana Hibah Rp9 Miliar untuk Museum SBY-ANI, Dede Yusuf: Sudah Pas, Jatim Paham Investasi Sektor Wisata

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward Omar.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah