Media Asing Soroti Peningkatan Status Waspada Kebakaran Hutan di Riau

- 27 Februari 2021, 11:24 WIB
 API berkobar dari kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu, 28 Juli 2019. /ANTARA /
API berkobar dari kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu, 28 Juli 2019. /ANTARA / /

Dirinya menambahkan bahwa status siaga yang lebih tinggi akan memungkinkan berbagai instansi dan lembaga pemerintah untuk bekerja sama dalam mencegah dan memitigasi kebakaran.

Baca Juga: Akui Dipukul Pakai Martil oleh Orang Tua Kandung, Anak Ini Kabur 20 KM dari Rumah

"Saya berharap ada upaya bersama untuk mencegah (kebakaran hutan). Saya berharap warga juga ikut ambil bagian dengan tidak membuka lahan melalui (praktik) tebang dan bakar," katanya.

"Karena begitu lahan gambut terbakar, akan sulit dan sangat mahal untuk memadamkannya," sambungnya.

Status waspada kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau tersebut akan diberlakukan hingga 21 Oktober 2021 mendatang.

Pengumuman itu datang setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kepada pihak berwenang setempat untuk mempersiapkan potensi kebakaran hutan akhir tahun ini karena titik api telah terdeteksi di pulau Sumatera.

Baca Juga: Nama Ihsan Yunus Hilang Dalam Dakwaan Kasus Bansos, Rocky Gerung: Ini Menunjukkan KPK Tidak Profesional

Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa wilayah Pulau Kalimantan, serta Pulau Sulawesi, juga bisa mulai mengalami kebakaran hutan pada Mei hingga Juli, dengan puncak diperkirakan terjadi pada periode Agustus hingga September.

Meski musim hujan masih deras di banyak wilayah di Tanah Air, beberapa wilayah di Pulau Sumatera, termasuk Riau, bulan ini mengalami kekeringan dengan intensitas hujan yang menurun tajam.

Hal tersebut dikatakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Senin, 22 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x