Polri Larang Polisi ke Tempat Hiburan dan Minum Miras, Masyarakat yang Lihat Diminta Lapor

- 28 Februari 2021, 07:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan. /Tribata News/

PR BEKASI - Propam Polri akan melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).

Pelarangan tersebut diterapkan setelah Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengedar Uang Asing Palsu Rp2.8 Triliun yang Diedarkan di Jawa-Bali

Baca Juga: Kelompok Bersenjata Nigeria Bebaskan Puluhan Pelajar, 300 Korban Penculikan Masih Ditahan

Baca Juga: Pakai Cara Tak Biasa, Wali Kota Kediri Gunakan Lagu Hip-Hop Kampanye Donor Plasma Konvalesen

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) turun ke lapangan memantau perilaku anggota," kata Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Jumat, 26 Februari 2021.

Brigjen Pol. Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tutur Rusdi seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata Minggu, 28 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x