Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Berhasil Bohong Lagi Soal Nino, Andin Akhirnya Maafkan Aldebaran
Sebelumnya, Amien Rais mengkritik pedas Presiden Jokowi setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurutnya, keputusan menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 adalah langkah keliru yang dilakukan Jokowi secara politik dan moralitas.
"Jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Alquran di mana khamar atau miras dan judi itu merupakan dosa besar," ucapnya.
Amien Rais pun menyadari bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah.
Namun, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.
"Semestinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi. Jadi, ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu," tutupnya.
Sementara, menurut Ketum MUI KH Miftachul Akhyar, MUI belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut, namun secara pribadi ia menyebut miras diharamkan.
Baca Juga: Ajak Pesantren Teladani Sikap Enterpreneurship Nabi, Ahok: Nabi Muhammad Dulu Bukan Cuma Dakwah