Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Berhasil Bohong Lagi Soal Nino, Andin Akhirnya Maafkan Aldebaran
Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Disebutkan bahwa penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter