“Si Teddy mengharamkan fatwa MUI. Emang Teddy iku sopo,” ucap Tifatul Sembiring.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Pencabutan kebijakan tersebut Presiden Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.
Baca Juga: Mardani Ali Apresiasi Jokowi yang Cabut Perizinan Investasi Miras: Jadikan Pelajaran
"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter