PR BEKASI- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW memberikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Lampiran Perpres yang dicabut Jokowi itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Diketahui pencabutan lampiran Perpres tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” ucap Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan lampiran Perpres tersebut dilakukan olehnya setelah menimbang segala masukan dari berbagai macam elemen mulai dari Lembaga, Ormas, Pemuka Agama, serta pihak-pihak lainnya.
Baca Juga: Kebijakan Investasi Miras Resmi Dicabut, HNW: Alhamdillah, Akhirnya Presiden Jokowi Dengarkan Saran
Baca Juga: Tak Ingin Ditinggal Suami karena Selingkuh, Rey Utami Rela Dipoligami Pablo Benua
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.
Apresiasi keputusan Jokowi tersebut, HNW mengucapkan syukur serta berterimakasih kepada Presiden karena telah mau mendengarkan masukan dari berbagai macam pihak yang menolak diperbolehkannya investasi terhadap industri minuman keras (miras).
“Dan terbukti, akhirnya Presiden @jokowi mencabut Lampiran yg mengizinkan investasi miras. Alhamdulillah dan terimakasih Presiden @jokowi,” ucap HNW dalam cuitannya, Selasa, 2 Maret 2021.