Presiden Jokowi Resmi Cabut Kembali Perpres Investasi Miras, Tokoh Papua Ucapkan Terima Kasih

- 2 Maret 2021, 14:40 WIB
Presiden RI Joko Widodo yang resmi mencabut kembali Perpres investasi miras.
Presiden RI Joko Widodo yang resmi mencabut kembali Perpres investasi miras. /Instagram @jokowi

PR BEKASI - Kabar gembira bagi Indonesia datang langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi resmi mencabut kembali Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman keras (miras).

Hal tersebut disampaikan Jokowi langsung di Istana Merdeka, Jakarta melalui akun Twitter Sekretariat Kabinet yang diunggah pada Selasa, 2 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut seorang tokoh Papua, Christ Wamea turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jokowi karena bersedia mencabut kembali Perpres yang telah meresahkan masyarakat Indonesia belakangan.

"Terima Kasih bapak Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol," ucap tokoh papua itu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Ada Perubahan, Berikut Kebijakan Baru Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021

Baca Juga: Setahun Kasus Covid-19 Pertama Berawal di Jawa Barat, Ridwan Kamil Tiba-tiba Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam kesempatannya, Jokowi mengaku mengambil keputusan itu setelah menerima masukkan dari berbagai pihak, termasuk dari beberapa ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni MUI, NU, dan Muhammadiyah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan Investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x