PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambul keputusan besar dengan mencabut peraturan terkait investasi minuman keras (miras).
Hal ini dilakukan Presiden Jokowi setelah menerima berbagai masukan dari para ulama Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lainnya.
Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai turunan UU Cipta Kerja menuai kontroversi publik.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain," kata Jokowi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Sedih Pemerintah Teken Investasi Miras, Buya Yahya: Jika Benar, Bencana Besar Buat Negeri Ini
Baca Juga: Restoran Islam Singapura Rayakan Hari Ultah ke 100, Bagikan 2000 Bungkus Nasi Biryani Gratis
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Rinciannya
Jokowi juga menyampaikan kalau keputusan tersebut dia ambil setelah menerima masukan dari berbagai provinsi sehingga keputusan untuk mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras dikeluarkan.
"Dan juga masukan masukan dari provinsi daerah bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujarnya.