BREAKING NEWS: Ditolak Banyak Ulama, Jokowi Cabut Putusan Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 13:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. /Setkab

Perpres terkait miras tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi, walaupun ada pro dan kontra yang terjadi, namun suara lebih terdengar terutama dari organisasi Islam yang ada di Indonesia dan para tokoh yang menyatakan rasa tidak setuju mereka dengan putusan tersebut.

Sebagaimana dinyatakan oleh salah satu organisasi Islam Nahdlatul Ulama, mereka menolak putusan tersebut sejak 2013 sampai sekarang.

Baca Juga: Curhat soal Pernikahan di Masa Pandemi, Atta Halilintar: Ini gak Gampang, Segalanya Harus Minta Izin

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, NU sudah menolak sejak tahun 2013 di masa kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," katanya.

Walaupun investasi hal yang baik, tetapi jika mengandung mudharat maka sebaiknya dihindari.

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudharat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," ucap Helmy Faishal menegaskan.

Baca Juga: Tolak Izin Investasi Miras, Gus Miftah: Minuman Keras yang Halal Dikonsumsi Cuman Satu

Penolakan pun disampaikan oleh Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa dengan Buya Yahya, yang mengaku sedih dengan putusan tersebut.

Dikatakannya, jika peringatan yang menyambung ke telinga mungkin sudah banyak berita yang mengingatkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan orang-orang yang bersamanya berkaitan hal tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x