PR BEKASI - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan pernyataan keberatan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 soal produksi dan distribusi minuman keras (miras).
Perpres perihal investasi miras itu menurut Abdul Mu'ti, tidak boleh hanya menimbang dari sisi ekonomi tanpa melihat kaitannya terhadap dampak negatif yang dapat timbul setelahnya bagi bangsa Indonesia.
"Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," kata Abdul Mu'ti.
Dikatakan Abdul Mu'ti bahwa moralitas bangsa merupakan hal yang penting untuk dijaga dan dibina oleh pemerintah, karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga: Clozapine Diminum Sesuai Resep Dokter, Millen Cyrus Akan Rawat Jalan ke BNNK Jakarta Selatan
Baca Juga: Neno Warisman Akui Pernah Ditawari jadi Anggota DPR: Aku Nggak Sanggup
"Selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat," kata Abdul Mu'ti seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter-nya, Selasa, 2 Maret 2021.
PERPRES 10/2021 SEBAIKNYA DIREVISI
Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras... pic.twitter.com/Ol1j3y1Q0B— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) March 1, 2021
Sementara itu adanya gelombang besar penolakan dari masyarakat dan tokoh publik terhadap Perpres investasi miras juga menurut Abdul Mu'ti, seharusnya dapat didengar oleh pemerintah.
Sebab itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat, terkhusus umat Islam sebagai bagian di dalamnya.