Desak Revisi Perpres Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Pemerintah Wajib Jaga Moralitas Masyarakat

- 2 Maret 2021, 09:32 WIB
Sekretaris Umum PP MuhamSekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti desak pemerintah revisi Perpres soal investasi industri miras.
Sekretaris Umum PP MuhamSekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti desak pemerintah revisi Perpres soal investasi industri miras. /Dok. Muhammadiyah

Baca Juga: Sindir 'Pecatan' Partai Demokrat, Roy Suryo Pamerkan Sertifikat Hasil Penataran

Sebab perpres miras ini dianggap telah bertentangan dengan semangat untuk menciptakan moralitas yang baik bagi bangsa Indonesia, Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah harus memiliki sikap yang arif dan bijaksana.

Termasuk agar dapat melakukan perubahan atau revisi terhadap Perpres yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Abdul Mu'ti.

"PERPRES 10/2021 SEBAIKNYA DIREVISI," sambungnya.

Baca Juga: Ungkap Sejarah Partai Demokrat, Syahrial Nasution: Memang Disiapkan untuk SBY sebagai Kendaraan Pemilu 2004

Seperti diketahui bahwa kebijakan pemerintah terhadap investasi miras yang tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal berlaku pada empat Provinsi, seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Hingga kini telah banyak tokoh politik hingga agama yang menolak tegas atas hadirnya Perpres tersebut. Pemerintah daerah serta para tokoh agama di Papua juga dilaporkan tidak setuju atas kebijakan yang dinilai akan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa.

Seperti pernah dikatakan oleh Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma yang menyesalkan tindakan pemerintah yang dianggap menambah masalah baru dengan adanya Perpres investasi miras.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Abe_Mukti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah