Refly Harun Pertanyakan Tujuan Perpres Investasi Miras: Apakah Sekadar Uang?

- 2 Maret 2021, 08:31 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan untuk apa Perpres investasi miras./Tangkapan Layar kanal Youtube Refly Harun
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan untuk apa Perpres investasi miras./Tangkapan Layar kanal Youtube Refly Harun /

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti isu berjembang terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 lalu.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras (miras) itu diketahui diarahkan pada empat provinsi, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

"Jadi apa yang ingin dicapai dengan itu? apakah sekedar uang," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Refly Harun, Selasa, 2 Maret 2021.

Sebab tidak mungkin juga pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk membuat bangsa Indonesia menjadi peminum minuman keras (miras) tersebut.

Baca Juga: Tolak Mobil Dinas Baru, Bupati dan Wabup Pasaman Barat: Anggaran Bisa untuk Kepentingan Masyarakat

Baca Juga: Percepat Ritme PEN, Pemerintah Resmi Berikan Insentif Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM: Toyota Yaris hingga Honda HR-V

"Atau lebih dari sekedar itu, yaitu membuat bangsa kita barangkali suka dengan minuman keras? Kan tidak begitu logikanya," kata Refly Harun.

Namun jika pun memang kebijakan tersebut diambil untuk tujuan mendapatkan uang, Refly Harun menganggapnya sebagai hal yang luar biasa.

Menurutnya tindakan seperti itu seolah-olah mencerminkan ketidak pedulian untuk mengambil keuntungan tanpa memilah dari sumber yang seperti apa.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x