Neno Warisman Akui Pernah Ditawari jadi Anggota DPR: Aku Nggak Sanggup

- 2 Maret 2021, 09:13 WIB
Neno Warisman.
Neno Warisman. /Tangkapan layar kanal YouTube Neno Warisman Channel./

PR BEKASI - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait dengan investasi minuman keras menjadi polemik tersendiri di kalangan tokoh negara dan masyarakat Indonesia.

Banyak pro dan kontra, dan perdebatan sengit perihal mudharatnya jika Perpres tersebut melegalkan minuman keras.

Ternyata penerbitan Perpres tersebut berhubungan dengan salah satu undang-undang yang sempat menimbulkan protes massa ketika diteken, yakni Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Diduga Salah Paham di Jalanan, Dua Geng Motor Bentrok Tewaskan Satu Orang di Bandung

Baca Juga: Sindir 'Pecatan' Partai Demokrat, Roy Suryo Pamerkan Sertifikat Hasil Penataran

Baca Juga: Ungkap Sejarah Partai Demokrat, Syahrial Nasution: Memang Disiapkan untuk SBY sebagai Kendaraan Pemilu 2004

Hal tersebut diungkapkan oleh Neno Warisman di kanal YouTube miliknya, ketika dia membacakan artikel dari pernyataan Gde Siriana Yusuf.

"Jadi rupanya ini ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi yang kita tau ilmu barunya adalah kenapa itu keluar karena ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Neno Warisman, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Neno Warisman pada Selasa, 2 Maret 2021.

Diungkapkan Neno Warisman bahwa, yang paling bereaksi dengan ditekennya UU Cipta Kerja, dan masih terus menerus mengawal UU tersebut adalah KSPI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Neno Warisman Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x