PR BEKASI - Pada awal tahun baru 2021, pemerintah telah mengeluarkan peraturan atau Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021, yang membahas tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Menanggapi berita tersebut, Neno Warisman mengatakan bahwa bahkan Menteri Pendidikan pun sampai mengadakan pelatihan.
"Sampai disosialisasikan ke pelajar. Sudah banyak yang berpendapat, termasuk saya sudah beberapa kali," kata Neno Warisman, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Neno Warisman Channel pada Jumat, 29 Januari 2021.
Baca Juga: Kalimantan Diguncang Gempa Magnitudo 4.1 Pertama di 2021
Dibacakan Neno dari sebuah artikel yang ditulis oleh pengacara, Djudju Purwantoro, salah satu hal yang menjadi masalah dalam Perpres tersebut adalah klausul mengenai, "Optimalisasi peran Pemolisian Masyarakat".
Makna dari kata Pemolisian tersebut apakah menjadikan peran masyarakat sebagai mata-mata dari pihak Kepolisian.
"Saya kan tidak mengerti hukum, tidak mengetahui dasar secara hukum, tetapi secara bahasa saya bisa memberikan komentar. Jika ada kata pemolisian maka ada yang bukan polisi dijadikan polisi," ucapnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Berharap Candi Borobudur jadi Rumah Ibadah Umat Buddha di Dunia
Dilanjutkan Neno bahwa maksud dari kata pemolisian adalah bisa saja orang yang diberi ciri-ciri polisi, diberi sifat polisi, atau diberi tugas dan fungsi dari polisi.