PR BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengucapakan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras (minuman keras).
Cholil Nafis menilai, langkah Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, menunjukkan kepekaan Jokowi yang dapat menerima aspirasi umat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat, bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran Nomor 31-32 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut," kata Cholil Nafis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @cholilnafis, Selasa, 2 Maret 2021.
Cholil Nafis pun berharap, dengan dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Indonesia akan menjadi negeri yang berkah dan sejahtera.
"Mudah-mudahan negeri ini berkah dan sejahtera," ujar Cholil Nafis.
Saya ucapkan terima kasih kpd Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat.
.
Bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran no. 31-32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut.
.
Mudah2-an negeri ini berkah n sejahtera. https://t.co/Jtb0aWqJvi
Alfatihah. Alfatihah— cholil nafis (@cholilnafis) March 2, 2021
Sebelumnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.