Keputusan tersebut Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.
"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca Juga: Balas Kritikan Jhoni Allen, Irwan Fecho: AHY Terbukti Mampu Mendongkrak Elektabilitas Demokrat
Namun, penamanan modal untuk industri miras di luar daerah-daerah tersebut juga dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***