Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Mudah-mudahan Negeri Ini Berkah dan Sejahtera

- 2 Maret 2021, 13:51 WIB
Ketua MUI, KH Cholil Nafis berterima kasih pada Jokowi yang telah mencabut Perpres investasi miras.
Ketua MUI, KH Cholil Nafis berterima kasih pada Jokowi yang telah mencabut Perpres investasi miras. /Instagram.com/@cholilnafis

Baca Juga: Ungkap Sejarah Partai Demokrat, Syahrial Nasution: Memang Disiapkan untuk SBY sebagai Kendaraan Pemilu 2004

Keputusan tersebut Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.

"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Baca Juga: Soroti Isu Selingkuh Nissa Sabyan dan Ayus, Dorce Gamalama: Tak Perlu Mencaci, Biar Jadi Tanggung Jawab Mereka

Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Balas Kritikan Jhoni Allen, Irwan Fecho: AHY Terbukti Mampu Mendongkrak Elektabilitas Demokrat

Namun, penamanan modal untuk industri miras di luar daerah-daerah tersebut juga dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x