Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKN juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Lalu kemudian kebijakan pemberian izin investasi miras tersebut banyak dikritik oleh banyak pihak yang menolak diizinkannya investasi tersebut. Diantara yang menolak seperti MUI, Muhammadiyah, NU, dan pihak-pihak lainnya.
Namun kini lampiran Peraturan Perpres yang mengatur perizinan investasi miras tersebut di empat wilayah telah dicabut oleh Presiden Jokowi, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak.***