Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, HNW: Semoga ke Depan Tidak Terulang Lagi

- 2 Maret 2021, 15:03 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW (kiri) menyebut seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal membuat kebijakan itu yang pro Rakyat dan menyelamatkan mereka.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW (kiri) menyebut seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal membuat kebijakan itu yang pro Rakyat dan menyelamatkan mereka. /kolase foto/dok. PKS/Setkab.go.id.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Kembali Perpres Investasi Miras, Tokoh Papua Ucapkan Terima Kasih

Selain itu, HNW menyarankan kepada Jokowi agar dalam membuat kebijakan, sedari awal seharusnya mengutamakan kepentingan serta keselamatan rakyatnya.

“Mestinya sejak awal kebijakan itu pro Rakyat dan menyelamatkan mereka,” ujarnya.

HNW juga turut menambahkan, ia berharap ke depannya Jokowi dalam membuat kebijakan tidak terulang lagi hal serupa seperti ini.

“Semoga kedepan tidak terulang lagi, perpres yang susahkan pak Jokowi dan rakyat,” ucap HNW, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Hasil Masih 'Nol' dalam Pencarian Harun Masiku, KPK: KPK: Kami Yakin Dia Masih di Indonesia

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Pepres tersebut merupakan aturan turuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domistik. 

Baca Juga: Ashanty Ungkap Sebuah Pengakuan Jelang Tanggal Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x