Hasil Masih 'Nol' dalam Pencarian Harun Masiku, KPK: KPK: Kami Yakin Dia Masih di Indonesia

- 2 Maret 2021, 14:41 WIB
Politikus PDIP Harun Masiku masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDIP Harun Masiku masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //Tangkapan layar kolom DPO KPK

PR BEKASI - Perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024, Harun Masiku masih terus berlanjut.
 
KPK meyakini mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 itu masih berada di Indonesia.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Alexander Marwata meyakini hal tersebut karena sesaat setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO KPK, pihaknya langsung berkoordinasi dengan imigrasi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Ada Perubahan, Berikut Kebijakan Baru Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021

Baca Juga: Setahun Kasus Covid-19 Pertama Berawal di Jawa Barat, Ridwan Kamil Tiba-tiba Sampaikan Permintaan Maaf

Baca Juga: Ternyata Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bisa Hangus, Simak Penjelasannya! 

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Dirinya menambahkan Harun Masiku tidak akan terdeteksi meninggalkan Indonesia bila menggunakan perahu.
 
"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos," tambah Alex Marwata.
 
Selain itu, ia mengatakan KPK juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu Harun Masiku bersama enam tersangka lainnya yang telah masuk dalam DPO.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ditolak Banyak Ulama, Jokowi Cabut Putusan Investasi Miras

"Kita sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan," ujar dia.
 
Selain itu, kata dia, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memburu para DPO tersebut.
 
"Bahkan sudah libatkan pihak Kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silahkan melapor," kata Alex Marwata.
 
Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO. Namun 3 di antaranya sudah diamankan.

Baca Juga: Restoran Islam Singapura Rayakan Hari Ultah ke 100, Bagikan 2000 Bungkus Nasi Biryani Gratis

Tiga tersangka tersebut terdiri dari yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
 
Dengan demikian, KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu tujuh tersangka berstatus DPO lainnya dengan lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua DPO pada 2020.
 
Dua DPO tersebut yakni Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x