PR BEKASI - Kabar gembira bagi Indonesia datang langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi yang resmi mencabut kembali Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman keras (miras).
Hal tersebut disampaikan Jokowi langsung di Istana Merdeka, Jakarta melalui akun Twitter Sekretariat Kabinet yang diunggah pada Selasa, 2 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut seorang tokoh Papua, Christ Wamea turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jokowi karena bersedia mencabut kembali Perpres yang telah meresahkan masyarakat Indonesia belakangan.
"Terima Kasih bapak Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol," ucap tokoh papua itu.
Baca Juga: Jual Hasil Curian di Medsos, Pelaku Pencurian Maling Motor Antik di Bekasi Diringkus Polisi
Baca Juga: Tepat Satu Tahun Covid-19 Melanda, Indonesia Umumkan Dua Kasus Varian Baru Covid-19 asal Inggris
Dalam kesempatannya, Jokowi mengaku mengambil keputusan itu setelah menerima masukkan dari berbagai pihak, termasuk dari beberapa ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni MUI, NU, dan Muhammadiyah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.