Jawab Tudingan Cuci Tangan KLB 'Ilegal' Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Larang Kegiatan Partai

- 6 Maret 2021, 15:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara soal kisruh di tubuh Partai Demokrat yang diserobot Moeldoko.
Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara soal kisruh di tubuh Partai Demokrat yang diserobot Moeldoko. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR BEKASI – Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat, 5 Maret 2021 yang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum menuai polemik.

Kemenangab Moeldoko turut menyeret roda pemerintahan Jokowi karena perannya sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan. Hal ini pun mendapat sorotan dari Mahfud MD.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut, ditantang dan dipertanyakan oleh politisi Demokrat terkait pembiaran KLB ilegal yang tak disikapi oleh pemerintah.

Namun menurut Mahfud MD, Pemerintah tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Banyak Ditanya Soal Kisruh Demokrat, Sujiwo Tejo: Politik Sedetik Lalu Salah, Sedetik Kemudian Bisa Benar

Baca Juga: Kemnaker Akan Kembali Salurkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Tapi Verifikasi Email Tak Muncul? Begini Solusinya
 
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twiter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
 
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, saat ini sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.
 
Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB karena hal tersebut merupakan urusan internal partai.
 
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 dengan Insentif Rp3,55 Juta Akan Dibuka, Simak 7 Tahapan Usai Pendaftarannya
 
Dikatakannya, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.
 
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujar pria berdarah Madura tersebut.
 
Dia menegaskan, KLB Partai Demokrat di Sumut ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.
 
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum,” katanya.
 
“Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Akan Kembali Disalurkan dan Nomor Baru Bisa Dapatkan Bantuan, Simak Caranya

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x