PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya mengutarakan sikapnya terkait polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.
Mahfud MD berdalih bahwa pemerintah tak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat tersebut.
Menurut Mahfud MD, sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Undang-undang 9 Tahun 1998, pemerintah juga tak bisa mendorong adanya kegiatan tersebut.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuitnya, sebagaimana dikutip Pikiranakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Baca Juga: Usai KLB Demokrat, Zulkifli Hasan Tulis Surat Terbuka: Sudah Saya Buka Pintu Maaf Lebar-Lebar
Ditambahkan olehnya, hal ini sama seperti sikap yang diambil oleh pemerintah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri di saat Matori Abdul Jalil mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari mantan Presiden, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang akhirnya Matori Abdul Jalil kalah di Pengadilan.
"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," katanya.