Sebut Kisruh AHY vs Moeldoko Urusan Internal PD, Teddy Gusnaidi: Kenapa Merengek ke Pemerintah?

- 8 Maret 2021, 17:51 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.

Baca Juga: Revitalisasi PPOP Ragunan Tuntas, Anies Baswedan: Fasilitas yang Levelnya Kelas Dunia

Adapun sebaliknya, AHY dengan tegas mengunggkapkan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut tersebut merupakan KLB yang abal-abal dan ilegal.

Karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa mengikuti konstitusi Partai Demokrat yang berlaku.

"Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sementara itu, tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB.

Baca Juga: Kecam Adanya KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika dan Pelecehan Hukum

Selain itu, AHY juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendiamkan tindakan Moeldoko yang ingin memecah belah Partai Demokrat.

"Untuk itu saya meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo, khususnya Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB illegal yang jelas-jelas melawan hukum tadi." ucap AHY.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x