Kejadian lain yang membingungkan Marzuki adalah fungsi Majelis Tinggi Partai (MTP) PD yang semula dalam AD/ART hanya memberikan pertimbangan pemilihan calon kepala daerah, posisi tersebut dijabat oleh Ketum PD yang demisoner atau mantan Ketum PD.
“Kalau AHY ketua umum, hingga dua periode, maka dia akan menjadi ketua majelis tinggi," katanya.
Dengan demikian, PD dinilai menjadi partai dinasti atau keluarga dengan catatan Marzuki pernah menjabat sebagai Wakil MTP PD Periode 2013-2015.
"Apakah kader-kader demokrat, paham dengan perubahan AD/ART itu," katanya.
Sejumlah kejadian yang disebutkan mendorong Marzuki dan kader-kader PD menggelar KLB di Deli Serdang hingga memutuskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketum periode 2021-2025.
Sedikitnya 412 peserta dari DPD PD dan DPC PD hadir dalam KLB di Deli Serdang.
Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkuham, Cahyo R. Muhzar juga dijumpai AHY di Kantor Kemenkumham.
Kala itu AHY diantar oleh Sekjen PD dan 34 DPD PD, tapi tidak bisa semua masuk ruangan dengan alasan yang sama seperti sebelumnya.
AHY menyerahkan laporan pelanggaran AD/ART yang dilakukan anitia dan peserta KLB PD yang melancarkan aksinya di Deli Serdang pada 5-7 Maret 2021.