Pemerintah Resmi Hapus Limbah Batubara dari Kategori B3, Trend Asia: Berbahaya bagi Lingkungan dan Manusia

- 11 Maret 2021, 12:01 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar /

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah resmi menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).

Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Trend Asia yang merupakan organisasi yang fokus terhadap energi bersih, keputusan tersebut diambil berdasarkan desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA).

"Hal tersebut tidak terlepas dari desakan simultan APINDO dan APBI-ICMA yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020," dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @TrendAsia_Org, Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Sedih Moeldoko Dituduh Macam-macam, Ruhut Sitompul: Hari Ini Aku Menangis Melihat SBY dan AHY

Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus yang Tewaskan Puluhan Korban, Bupati Sumedang: Tanjakan Cae Rawan Kecelakaan

Baca Juga: Peristiwa Bersejarah 11 Maret, Salah Satunya Gempa 9,0 SR dan Tsunami 10 Meter di Jepang 15.269 Orang Tewas

Padahal, selama ini tentang pengelolaan limbah batu bara tercantum pada Tabel 4 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Keputusan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3 dianggap oleh Trend Asia sebagai keputusan yang berbahaya.

Selain itu, Trend Asia juga mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak buruk terhadap alam dan masyarakat.

"Keputusan Pemerintah menghapus limbah batubara dari kategori limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan sebuah kabar sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Rizky Billar Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Dugaan Kasus Kerumunan di Restoran Miliknya

Pasalnya, limbah batu bara memiliki kandungan kimia yang dapat merusak lingkungan serta berpengaruh terhadap kesehatan manusia.

"Padahal, limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb," kata Trend Asia.

Karena kandungan kimia tersebut, mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya dan beracun.

Baca Juga: Mengejutkan! Kubu Moeldoko Bongkar Video SBY Bukan Pendiri Demokrat, Begini Tanggapan Refly Harun

Cuitan Trend Asia tersebut mendapat sorotan dari warganet Twitter yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terkait limbah batu bara tersebut.

Warganet berharap Pemerintah dapat membatalkan kebijakan tersebut seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya.

"Semoga issue ini bisa viral ya supaya bisa dibatalin (kayak pembatalan kebijakan yg sudah-sudah krn dirujak netizen)," kata akun @ini***.

Sementara itu, warganet lain mengatakan limbah batu bara telah membuat banyak penyu yang hidup di wilayah Bengkulu mati.

Baca Juga: Gunakan MiChat, Suami di Karawang Tega Promosikan Istrinya Berkencan Seharga Rp600 Ribu

"Wah di Bengkulu sekitaran daerah Batu bara menyebabkan banyak penyu mati.. dan ini dihilangkan sebagai limbah tidak berbahaya..," kata akun @fitri***.

Sampai artikel ini dibuat, cuitan dari akun Trend Asia tersebut telah disukai sebanyak 747 kali serta di ritwit sebanyak 538 kali.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x