PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah resmi menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).
Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Trend Asia yang merupakan organisasi yang fokus terhadap energi bersih, keputusan tersebut diambil berdasarkan desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA).
"Hal tersebut tidak terlepas dari desakan simultan APINDO dan APBI-ICMA yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020," dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @TrendAsia_Org, Kamis, 11 Maret 2021.
Baca Juga: Sedih Moeldoko Dituduh Macam-macam, Ruhut Sitompul: Hari Ini Aku Menangis Melihat SBY dan AHY
Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus yang Tewaskan Puluhan Korban, Bupati Sumedang: Tanjakan Cae Rawan Kecelakaan
Padahal, selama ini tentang pengelolaan limbah batu bara tercantum pada Tabel 4 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Keputusan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3 dianggap oleh Trend Asia sebagai keputusan yang berbahaya.
Selain itu, Trend Asia juga mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak buruk terhadap alam dan masyarakat.
"Keputusan Pemerintah menghapus limbah batubara dari kategori limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan sebuah kabar sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Rizky Billar Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Dugaan Kasus Kerumunan di Restoran Miliknya
Pasalnya, limbah batu bara memiliki kandungan kimia yang dapat merusak lingkungan serta berpengaruh terhadap kesehatan manusia.
"Padahal, limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb," kata Trend Asia.
BREAKING NEWS!!
Presiden Jokowi menghapus Limbah Batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). #BahayaLimbahBatubara pic.twitter.com/4mkVdsYcsV— Trend Asia (@TrendAsia_Org) March 10, 2021
Karena kandungan kimia tersebut, mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya dan beracun.
Baca Juga: Mengejutkan! Kubu Moeldoko Bongkar Video SBY Bukan Pendiri Demokrat, Begini Tanggapan Refly Harun
Cuitan Trend Asia tersebut mendapat sorotan dari warganet Twitter yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terkait limbah batu bara tersebut.
Warganet berharap Pemerintah dapat membatalkan kebijakan tersebut seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya.
"Semoga issue ini bisa viral ya supaya bisa dibatalin (kayak pembatalan kebijakan yg sudah-sudah krn dirujak netizen)," kata akun @ini***.
Sementara itu, warganet lain mengatakan limbah batu bara telah membuat banyak penyu yang hidup di wilayah Bengkulu mati.
Baca Juga: Gunakan MiChat, Suami di Karawang Tega Promosikan Istrinya Berkencan Seharga Rp600 Ribu
"Wah di Bengkulu sekitaran daerah Batu bara menyebabkan banyak penyu mati.. dan ini dihilangkan sebagai limbah tidak berbahaya..," kata akun @fitri***.
Sampai artikel ini dibuat, cuitan dari akun Trend Asia tersebut telah disukai sebanyak 747 kali serta di ritwit sebanyak 538 kali.***