PR BEKASI – Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Andi Mallarangeng dilaporkan oleh kubu Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Laporan yang dilayangkan terhadap Andi Mallarangeng tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution saat ditemui di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, di Jakarta.
Menurut Razman Nasution, Andi Mallarangeng telah menyebarkan fitnah terhadap kubu Partai Demokrat versi KLB secara sadar dan nyata.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadikan Rutan Bareskrim Polri bak Pesantren, Iwan Fals Ucapkan Alhamdulillah
Baca Juga: Heboh Ritual Mandi Bareng Aliran Hakekok, Anwar Abbas: Orang-orang Seperti Itu Secara Kejiwaan Labil
"Hari ini kami akan melaporkan saudara Andi Mallarangeng karena telah secara sadar dan nyata melakukan fitnah patut diduga 'presumption of innoncence'," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Saat dikonfirmasi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang akan dilaporkan, Razman Nasution menjawab nanti akan disampaikan setelah dirinya dan tim kuasa hukum membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Begitu juga dengan bukti-bukti yang disertakan dalam laporan tersebut akan disampaikan usai melaporkan.