Sejumlah pihak kemudian turut meramaikan isu jabatan presiden 3 periode, seperti Haikal Hassan, Mardani Ali Sera, Kamhar Lakumani, dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengungkap bahwa Jokowi tidak setuju adanya amandemen tentang masa jabatan presiden 3 periode.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," kata Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 15 Maret 2021.
Baca Juga: 'Kepeleset' saat Bawakan Lagu, Penyanyi Malaysia Tuai Kritik Pedas dari Warganet
Mahfud mengatakan, sejumlah pihak yang mendorong Jokowi untuk menjadi presiden hanya orang yang ingin menjerumuskan dan mencari muka.
Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
"Bahkan pada 2 Desember 2019, mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: (1) ingin menjerumuskan, (2) ingin menampar muka, (3) ingin mencari muka," ucap Mahfud MD.
Pembatasan masa jabatan presiden 2 periode, ungkap Mahfud, adalah semangat reformasi terhadap rezim Orba yang berkuasa selama 32 tahun.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," ujar Mahfud MD.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan bahwa yang berwenang untuk mengatur masa jabatan presiden adalah MPR, bukan presiden.
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," tutur Mahfud MD.