“Presiden @jokowi Tegak Lurus UUD 1945, Masa Jabatan Presiden 2 Periode” ucap Fadjroel Rachman, melalui akun Twitter pribadinya @fadjroeL, Senin, 15 Maret 2021.
Sebagai informasi, UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Terkait klaim upaya tiga periode tersebut, diketahui Amien Rais menyampaikan hal tersebut melalui sebuah video di kanal YouTube pribadinya Amien Rais Official, Minggu, 14 Maret 2021.
“Jadi rezim Jokowi akan mengambil langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR yang mungkin satu atau dua pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” ucap Amien Rais.
“Tapi kemudian akan ditawarkan pasal baru, yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” sambungnya.***