Tegaskan UUD 1945 Telah Atur Batas Masa Jabatan Presiden Dua periode, Jokowi: Mari Kita Patuhi Bersama

- 16 Maret 2021, 10:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia hanya menerima jabatan presiden 2 periode sesuai konstitusi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia hanya menerima jabatan presiden 2 periode sesuai konstitusi. /Antara

“Dan sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini,” ucapnya.

Bukan hanya itu, bahkan dalam pernyataannya tersebut, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat apalagi sampai berminat untuk kembali menjadi presiden di periode selanjutnya.

“Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden 3 periode,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tolak Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di Atas Materai Kali ya? 

Jokowi juga kembali menegaskan bahwa konstitusi negara ini telah mengatur batas maksimal dari masa jabatan presiden adalah dua periode.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak dapat mematuhi ketetapan tersebut.

“Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama,” kata Jokowi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram pribadinya @jokowi, Selasa, 16 Maret 2021.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman juga telah membantah pernyataan Amien Rais yang menyebut Jokowi sedang melakukan upaya agar masa jabatan presiden data menjadi tiga periode.

Fadjroel Rachman menegaskan bahwa presiden teguh mengacu kepada UUD 1945 yang menjelaskan bahwa masa jabatan seorang presiden paling maksimal yaitu dua periode.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tak Berikan Alasan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah