Tegaskan UUD 1945 Telah Atur Batas Masa Jabatan Presiden Dua periode, Jokowi: Mari Kita Patuhi Bersama

- 16 Maret 2021, 10:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia hanya menerima jabatan presiden 2 periode sesuai konstitusi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia hanya menerima jabatan presiden 2 periode sesuai konstitusi. /Antara

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyampaikan bahwa masa jabatan presiden paling lama hanya dua periode.

Hal ini turut menjadi bantahan dari tudingan yang menyebut bahwa dirinya berupaya membuat masa jabatan presiden menjadi paling lama tiga periode.

Sebagai informasi, mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengklaim bahwa Jokowi sedang berupaya untuk mengubah masa jabatan presiden di indonesia yang semula maksimal menjabat dua periode menjadi tiga periode.

Kembali menegaskan terkait pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah akan selalu berjalan tegak lurus dengan konstitusi yang ada di negeri ini.

Baca Juga: Tato Dipilih Sebagai Alat Baru Perlawanan oleh Demonstran Anti-Kudeta Myanmar

Baca Juga: Hari Ini Ada Pemadaman Listrik di Mustika Jaya dan Bantar Gebang, Lokasi Berikut Akan Terdampak

Baca Juga: Gandeng 20 Pengacara, Rizieq Shihab Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hari Ini 

“Saya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Karena itu, pemerintahan ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi,” kata Jokowi dalam unggahannya, Senin, 15 Maret 2021.

Itulah mengapa, sampai detik ini Jokowi tetap berpegang teguh terhadap konstitusi yang ada bahwa batas maksimal masa jabatan presiden yaitu dua periode.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x