PR BEKASI - Babak baru kasus hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Setelah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus kerumunan massa pada era pandemi di Petamburan, Jakarta pada November 2020 lalu, Habib Rizieq menjadi sorotan publik.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga disangkakan terhadap kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut membuat Rizieq Shihab harus menanggung tuntutan hukum yang akan diberikan kepadanya.
Baca Juga: Tidak Ada Niat Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Jangan Diseret-seret lah Kabinet Jokowi
Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Covid-19 Terus Menurun, Ridwan Kamil: Tidak Ada Zona Merah di Jabar
Selanjutnya, sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 16 Maret 2021.
Tim kuasa hukum Shihab Shihab, Munarman menuturkan dalam sidang perdana tersebut pihaknya akan menghadirkan lebih dari 20 pengacara untuk mengawal sidang tersebut.