PR BEKASI - Kasus kerumunan yang diakibatkan oleh kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, NTT berbuntut panjang.
Berbagai tanggapan pro dan kontra terkait kasus kerumunan tersebut menghiasi pemberitaan beberapa hari terakhir.
Termasuk laporan ke polisi soal kerumunan yang diakibatkan Jokowi telah ditolak oleh Bareskrim Polri. Hal itu mendapatkan tanggapan dan dibandingkan dengan kasus Habib Rizieq.
Muhammad Kamil Pasha, pengacara Habib Rizieq Shihab ikut buka suara terkait perbandingan kasus kerumunan antara Jokowi dan Habib Rizieq.
Baca Juga: Catat! Berikut 4 Bansos yang Akan Cair Maret Besok, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Selamat! Winger Persija Jakarta Osvaldo Haay Resmi Nikahi Shella Pricilia
Kamil Pasha menyoroti dua laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, NTT yang tidak diproses oleh Bareskrim Polri.
Kamil Pasha menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk tidak menerima atau menolak sebuah laporan polisi.
Menurutnya, laporan tersebur seharusnya diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan.
"Tidak ada dasar hukum penolakan laporan dalam KUHAP. Seharusnya laporan diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan," kata Kamil Pasha kepada wartawan, Minggu 28 Februari 2021.
Editor: M Bayu Pratama