PR BEKASI - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pertamanya pada Selasa, 16 Maret 2021, hari ini.
Dikabarkan bahwa HRS menggandeng 20 pengacara dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa sidang perdanaRizieq Shihab tidak dilaksanakan secara langsung atau secara virtual.
Alex Adam Faisal tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan mengapa sidang perdana Rizieq Shihab dilakukan secara virtual.
Baca Juga: Tato Dipilih Sebagai Alat Baru Perlawanan oleh Demonstran Anti-Kudeta Myanmar
Baca Juga: Demi Cegah Kepunahan Manusia, Peneliti Ingin Kirimkan Jutaan Sampel Sperma ke Bulan
"Berdasarkan penetapan majelis hakimnya, sidang akan dilaksanakan secara virtual atau online," kata Alex kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa 16 Maret 2021.
Alex mengungkapkan, berdasarkan ketupusan majelis tersebut artinya Rizieq Shihab tidak dihadirkan secara langsung (fisik) di persidangan.