Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tak Berikan Alasan

- 16 Maret 2021, 10:13 WIB
Sidang perdana Rizieq Shihab digelar pada 16 Maret 2021, hari ini akan tetapi,Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memberikan alasannya.
Sidang perdana Rizieq Shihab digelar pada 16 Maret 2021, hari ini akan tetapi,Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memberikan alasannya. /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Covid-19 Terus Menurun, Ridwan Kamil: Tidak Ada Zona Merah di Jabar

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab.

Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah