Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tak Berikan Alasan

- 16 Maret 2021, 10:13 WIB
Sidang perdana Rizieq Shihab digelar pada 16 Maret 2021, hari ini akan tetapi,Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memberikan alasannya.
Sidang perdana Rizieq Shihab digelar pada 16 Maret 2021, hari ini akan tetapi,Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memberikan alasannya. /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

PR BEKASI - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pertamanya pada Selasa, 16 Maret 2021, hari ini.

Dikabarkan bahwa HRS menggandeng 20 pengacara dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa sidang perdanaRizieq Shihab tidak dilaksanakan secara langsung atau secara virtual.

Alex Adam Faisal tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan mengapa sidang perdana Rizieq Shihab dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tolak Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di Atas Materai Kali ya?

Baca Juga: Tato Dipilih Sebagai Alat Baru Perlawanan oleh Demonstran Anti-Kudeta Myanmar

Baca Juga: Demi Cegah Kepunahan Manusia, Peneliti Ingin Kirimkan Jutaan Sampel Sperma ke Bulan

"Berdasarkan penetapan majelis hakimnya, sidang akan dilaksanakan secara virtual atau online," kata Alex kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa 16 Maret 2021.

Alex mengungkapkan, berdasarkan ketupusan majelis tersebut artinya Rizieq Shihab tidak dihadirkan secara langsung (fisik) di persidangan.

"Betul (tidak dihadirkan) beliau tetap sidang di tempat beliau ditahan," katanya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Hari Ini, Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana dari Rutan Bareskrim Secara Virtual".

Namun dalam sidang ini pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiapkan layanan streaming agar dapat diikuti oleh masyarakat.

"Streaming untuk sidang HRS besok, silakan mengikuti," ucap Alex.

Baca Juga: Hari Ini Ada Pemadaman Listrik di Mustika Jaya dan Bantar Gebang, Lokasi Berikut Akan Terdampak

Baca Juga: Tidak Ada Niat Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Jangan Diseret-seret lah Kabinet Jokowi

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan bahwa berdasarkan aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang.

"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," katanya pada Senin, 15 Maret 2021.

Adapun dalam persidangan ini Munarman mengatakan, sebanyak 20 pengacara akan mendampingi Rizieq Shihab.

"Insya Allah banyak, ada lebih dari 20 pengacara yang akan mendampingi HRS besok," katanya.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal Korupsi Rumah Dp 0 Rupiah, Ferdinand Hutahaean: Ini Korupsi Gila dan Paling Nekat

Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Covid-19 Terus Menurun, Ridwan Kamil: Tidak Ada Zona Merah di Jabar

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab.

Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah