"Betul (tidak dihadirkan) beliau tetap sidang di tempat beliau ditahan," katanya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Hari Ini, Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana dari Rutan Bareskrim Secara Virtual".
Namun dalam sidang ini pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiapkan layanan streaming agar dapat diikuti oleh masyarakat.
"Streaming untuk sidang HRS besok, silakan mengikuti," ucap Alex.
Baca Juga: Hari Ini Ada Pemadaman Listrik di Mustika Jaya dan Bantar Gebang, Lokasi Berikut Akan Terdampak
Baca Juga: Tidak Ada Niat Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Jangan Diseret-seret lah Kabinet Jokowi
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan bahwa berdasarkan aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang.
"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," katanya pada Senin, 15 Maret 2021.
Adapun dalam persidangan ini Munarman mengatakan, sebanyak 20 pengacara akan mendampingi Rizieq Shihab.
"Insya Allah banyak, ada lebih dari 20 pengacara yang akan mendampingi HRS besok," katanya.